8 Mar 2011

Asing incar pulau-pulau kecil

Sebagai dampak dari belum terselesai­­kan­­­nya status wilayah perbatasan antarnegara, permasalahan perbatas­an dan klaim atas wilayah terutama yang memiliki kandungan potensi sumber daya alam, sangat potensial menjadi pemicu ke­­­tegangan antarnegara yang saling berte­­tangga.

Krisis energi dan sumber daya alam yang tengah melanda dunia, memaksa negara be­­rtetangga dan negara maju akan mengeksplorasi dan berkeinginan untuk menguasai pulau-pulau kita, baik secara sembunyi-sem­­­bunyi maupun terang-terangan.


Pulau-pulau terluar di samping merupakan sumber kekayaan sekaligus juga menjadi sumber sengketa di beberapa negara kepulauan.


Kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia, merupakan pe­­ngalaman buruk bagi Indonesia.


Saat ini tersiar kabar, dua pulau kecil di Nias Selatan yakni Pulau Asu dan Sibaranu dikuasai atau dikelola warga negara asing (WNA). Pulau Asu dikelola Hendrike dan Alex (warga Brasil).


Sedangkan pulau Si­­­­baranu dikelola ber­sama oleh Steve (warga AS) dan Canna (warga Australia). Se­­­dang­kan beberapa pu­­­lau di sepanjang rangkaian kepulauan di Batam dan Kepri telah menjadi milik warga negara asing, seperti Aus­tralia, Malaysia dan Singapura. Bahkan in­­­formasi lain juga menyebutkan ada lima pu­­­lau yang diduga telah dijual ke pihak asing, yaitu Pulau Penempan, Pulau Penga­lap, Pulau Tan­jung­rame, Pulau Segayang dan sebagian Pulau Galang.


Sinyalemen adanya beberapa pulau yang dikuasai asing merupakan kenyataan yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin. Aparat terkait harus bertindak cepat dan tegas.


Indikasi terjualnya pulau-pulau kecil kita menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa mengelola dengan baik keberadaan pulau-pulau kecil terluar wilayah Indonesia. Se­­­la­­in sebagai bukti kuat batas wilayah negara, pulau-pulau terluar juga mempunyai prospek yang menjanjikan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.


Ini berarti penanganannya tidak hanya di­­­­bebankan kepada Departemen Perta­han­an, TNI, atau kepolisian saja, tetapi perlu adanya kerja sama antarpemda, departemen dan instansi terkait secara terpadu.


Untuk itu, pemerintah harus cepat dan tanggap terhadap kasus indikasi penguasaan pulau-pulau kecil ini. Kita harus me­­­nunjukkan bahwa pulau-pulau ini adalah sah milik kita berdasarkan Konvensi Hu­­­­kum Laut Internasional 1982. Apalagi, In­­­donesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan.


Iman Suseandri, Bogor

Anda sedang membaca Artikel tentang Asing incar pulau-pulau kecil, jika Anda menyukai Artikel di blog ini, silahkan masukkan email Anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel baru.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...