JAKARTA: Dugaan upaya penyuapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan perdebatan di ruang sidang. Terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK Anggodo Widjojo beradu mulut saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ary Muladi.
Dalam persidangan, Selasa (15/3), Anggodo memberi kesaksian setelah ditanyai hakim Nani Indrawati. Namun, kesaksian tersebut lantas membuat berang kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso. Keduanya saling melemparkan argumentasinya ketika membicarakan mengenai permintaan Anggodo kepada Ary Muladi agar keterangnya kembali pada berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
Anggodo Widjojo mengungkapkan, ketika ia bertemu dengan Ary Muladi di Mabes Polri, ia tidak pernah meminta agar Ary untuk kembali pada keterangan yang sebelumnya. Justru penawaran tersebut datang dari kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso.
“Andai kata Mas Ary bisa kembali ke BAP pertama, akan dikasih berapa?” tiru Anggodo, mengutip pernyataan Sugeng kala itu di depan majelis hakim.
“Loh kompensasi apa?” tanya Anggodo saat itu.
“Penggantilah,” jawab Sugeng.
“Berapa?” tanya Anggodo lagi.
Bahkan, lanjut Anggodo ia juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 3 miliar atas permintaan tersebut.
“3 m (miliar),” jawab Sugeng.
Anggodo pun mengungkapkan ia sempat tidak percaya Ary meminta jumlah tersebut kepadanya.
“Nggak mungkin Mas Ary temen saya minta segitu,” ujarnya.
Hal ini pun langsung dibantah oleh Sugeng Teguh Santoso.
“Apakah Saudara tetap pada keterangan Saudara itu?” tanya Sugeng dengan nada meninggi.
“Tetap,” jawab Anggodo mantap.
Menurut Sugeng, inisiatif tersebut datang dari adik Anggoro Widjojo itu.
“Saya tidak pernah minta Rp3 miliar,” bantah Sugeng.
Anggodo menegaskan, ia sama sekali tak menyinggung mengenai perubahan BAP dalam pertemuan di Mabes Polri. Ia hanya mengunjungi Ary sebentar dan bertanya mengapa ia bisa ditahan. Bahkan, ia juga menyarankan untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya saja.
Selain soal permintaan uang Rp3 miliar, Anggodo dan Sugeng berdebat mengenai minuman yang dipesan Sugeng pada pertemuannya dengan Anggodo yang lainnya dulu.
“Waktu itu saya ingatkan kita sudah mau pisah, Pak (Sugeng) Teguh bilang mau menghabiskan bir,” jelas Anggodo.
Atas kalimat Anggodo itu pun, Sugeng langsung bereaksi dan membantahnya.
“Saya tidak pesan bir. Yang saya pesan teh,” cetus Sugeng.
Ketua majelis hakim Nani Indrawati pun berkali-kali mengingatkan Anggodo kalau ia sudah disumpah sebelum memberi kesaksian. Atas pernyataannya pada kesaksian ini, Sugeng juga mengatakan akan mengatakan ia akan melaporkan Anggodo sebagai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
“Saya akan laporkan ini sebagai pemberian keterangan di bawah sumpah palsu,” tegas Sugeng. (ED/OL-11)
Source: media indonesia
0 komentar:
Posting Komentar