Warga binaan Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang diduga sebagai pengendali sindikat narkoba, E, diketahui mendapatkan sejumlah keistimewaan selama menjalani masa kurungannya di rutan tersebut.
Menurut kabag Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (17/03/2011), mengatakan, E sempat mendapatkan sejumlah fasilitas yang tidak seharusnya didapatkan seorang narapidana.
'Dia diketahui memiliki handphone, latpop, dan modem, sehingga dia dapat bebas berkomunikasi dengan orang luar,' jelasnya.
Diduga dengan kemudahan berkomunikasi tersebut, E dapat dengan leluasa mengendalikan sindikat narkoba, untuk terus beroperasi walaupun dirinya berada di dalam penjara.
'Kita belum menentukan apakah ada keterlibatan oknum sipir dalam Rutan tersebut' ujarnya.
Sumirat juga menegaskan, bahwa penahanan terhadap E merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang sama-sama menginginkan penjara bersih dari narkoba.
18 Mar 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar