15 Mar 2011

Kerusuhan Cikeusik Dan Ahmadiyah Si Pelanggar Hak Cipta

Lagi-lagi bentrok antara Jamaah Ahmadiyah dan warga. Alasan bentrok kali ini juga tidak jauh berbeda dengan bentrok-bentrok sebelumnya, intinya terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri oleh jamaah Ahmadiyah.

Di lain pihak muncul suara-suara yang pro Ahmadiyah dengan mengatakan bahwa pengikut agama yang bernabikan Mirza Ghulam Ahmad ini berhak hidup dan jalankan kepercayaannya.
Namun begitu yang menjadi masalah disini, bukanlah kebebasan jalankan agama mereka, tetapi adalah pelanggaran terang-terangan terhadap salah satu pasal dari SKB 3 Menteri oleh Ahmadiyah, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Dan terbukti melalui Suparman, pemimpin JAI wilayah Pandeglang, JAI telah menyebarkan ajaran Ahmadiyah kepada warga sekitar. Di karenakan pelanggaran dari Ahmadiyah inilah maka memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendemo yang akhirnya menghakimi mereka.
Dilain pihak JAI juga keras kepala dimana mereka tidak mau di evakuasi oleh pihak kepolisian saat sekitar 1.500 massa telah mengepung rumah Ismail (rumah yang biasa digunakan warga Ahmadiyah setempat untuk beribadah) pada hari Minggu lalu. Bahkan 15 orang Ahmadiyah yang di pimpin Deden seolah menantang dengan memasang badan guna melindungi rumah itu (Sumber).
Saya pribadi juga sesalkan terjadi bentrok yang menewaskan tiga jamaah Ahmadiyah. Saya juga berharap agar pasal-pasal SKB 3 Menteri ini di sosialisasi agar nantinya tidak ada alasan kurang sosialisasi sehingga terjadi bentrok.

Ahmadiyah Adalah Pelanggar Hak Cipta

Dan menurut saya Ahamdiyah tidak ubahnya seperti pelanggar hak cipta, yang mendompleng nama sebuah merek namun menawarkan produk yang berbeda pada faktor yang mendasar, dalam hal ini masalah kenabian.
Dalam dunia bisnis sebuah nama merupakan hal yang sangat penting, dijadikan branding sebuah produk atau nama perusahaan kemudian di patenkan. Sehingga tidak akan ada pihak manapun yang dibolehkan menggunakan nama tersebut.
Seperti yang di lakukan pihak Automattic yang mempatenkan nama Wordpress sebagai branding resmi mereka, jadi jangan membeli domain dengan nama itu didalamnya, karena sudah menjadi trademark mereka.
Begitupun umat Islam yang akan bertindak dengan tindakan fisik maupun dalil, jika ada pihak manapun yang melanggar hak paten dari nama Islam untuk mereka gunakan, seperti yang dilakukan oleh Ahmadiyah.
Jadi sampai kapanpun selama Ahmadiyah masih tetap mengaku agama mereka adalah Islam maka selama itu pula mereka akan terus dianggap sebagai pelanggar hak cipta yang akan terus ditindak.
Anda sedang membaca Artikel tentang Kerusuhan Cikeusik Dan Ahmadiyah Si Pelanggar Hak Cipta, jika Anda menyukai Artikel di blog ini, silahkan masukkan email Anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel baru.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...