PSSI memang diduga melakukan kebohongan publik dengan salah menafsirkan pasal kriminal. Hal itu berawal dari surat FIFA kepada PSSI pada 11 Oktober 2010. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Legal FIFA Marco Viliger dan Kepala Bagian Legal Fabienne Moser-Frei menegaskan, calon anggota Komite Eksekutif PSSI adalah orang yang tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Surat FIFA tersebut merupakan respons terhadap surat Sekjen PSSI Nugraha Besoes yang dikirimkan 27 September 2010. Dalam surat tersebut, Nugraha Besoes menerangkan bahwa Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 berbunyi “.., mereka harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas sesuatu tindakan kriminal pada saat kongres, serta berdomisili di wilayah Indonesia.”
Jelas ada perbedaan signifikan pada surat itu. Surat FIFA hanya menyebut tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal, tanpa menyebut waktu. Artinya, berlaku dahulu, kini, dan yang akan datang. Sedangkan surat Nugraha Besoes berisi penegasan, larangan terlibat tindakan kriminal hanya sebatas kongres.
“Itu bukan pemelintiran. Namun, kebohongan publik. Sayangnya, perwakilan FIFA yang menghadiri Kongres 2009 lalu meloloskan pasal tersebut,” kata mantan Ketua Umum The Jakmania Danang Ismartani.
http://bola.kompas.com/read/2011/03/…Bohongi.Publik
The Jakmania angkat suara






0 komentar:
Posting Komentar