12 Mar 2011

[kisruh sepakbola]the jak: Pssi melakukan kebohongan publik!

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendukung Persija Jakarta atau akrab disebut The Jakmania menuding PSSI telah membohongi publik untuk mempertahankan kekuasaannya. “Kita sama-sama mengetahui bahwa PSSI akan mencari celah untuk mempertahankan status quo,” kata Sekretaris Umum The Jakmania Richard Achmad saat ditemui di Sekretariat The Jakmania di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3/2011).

PSSI memang diduga melakukan kebohongan publik dengan salah menafsirkan pasal kriminal. Hal itu berawal dari surat FIFA kepada PSSI pada 11 Oktober 2010. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Legal FIFA Marco Viliger dan Kepala Bagian Legal Fabienne Moser-Frei menegaskan, calon anggota Komite Eksekutif PSSI adalah orang yang tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.


Surat FIFA tersebut merupakan respons terhadap surat Sekjen PSSI Nugraha Besoes yang dikirimkan 27 September 2010. Dalam surat tersebut, Nugraha Besoes menerangkan bahwa Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 berbunyi “.., mereka harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas sesuatu tindakan kriminal pada saat kongres, serta berdomisili di wilayah Indonesia.”


Jelas ada perbedaan signifikan pada surat itu. Surat FIFA hanya menyebut tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal, tanpa menyebut waktu. Artinya, berlaku dahulu, kini, dan yang akan datang. Sedangkan surat Nugraha Besoes berisi penegasan, larangan terlibat tindakan kriminal hanya sebatas kongres.


“Itu bukan pemelintiran. Namun, kebohongan publik. Sayangnya, perwakilan FIFA yang menghadiri Kongres 2009 lalu meloloskan pasal tersebut,” kata mantan Ketua Umum The Jakmania Danang Ismartani.


http://bola.kompas.com/read/2011/03/…Bohongi.Publik


The Jakmania angkat suara

Anda sedang membaca Artikel tentang [kisruh sepakbola]the jak: Pssi melakukan kebohongan publik!, jika Anda menyukai Artikel di blog ini, silahkan masukkan email Anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel baru.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...