JAKARTA: Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai Revisi Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya tetap mempertahankan status tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pasal yang mengatur ancaman hukuman mati pun harus tetap ada karena memberikan efek jera.
Tjatur Sapto menilai pemerintah harus concern untuk meningkatkan aturan untuk memberantas tipikor. Dia menegaskan, tipikor tidak dapat dianggap sebagai tindak kejahatan biasa. Bahkan perlu aturan yang memperluas definisi tipikor.
“Komisi III pada dasarnya mendorong draf yang pro terhadap pemberantasan tipikor. Tapi, ini perlu melalui pembahasan dahulu. Ini belum sikap resmi pemerintah, kami pun belum dapat menilai dengan sikap resmi kami,” ujar Tjatur ketika dihubungi, Selasa (29/3)
Selain itu, Tjatur tak sependapat dengan pendapat Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menyetujui penghilangan pasal hukuman mati. Menurut Tjatur, hukuman mati itu juga penting karena bisa memberikan efek jera.
Hukuman itu, ujarnya, juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. “Hukuman dan usaha pencegahan dua duanya tidak bisa dipisahkan, jadi penting. Tindak pidana korupsi itu harus ada reward and punishment-nya,” ujar Tjatur. (NA/OL-11)
Source: media indonesia
0 komentar:
Posting Komentar