30 Mar 2011

Tjatur Sapto: Status Tipikor tetap Kejahatan Luar Biasa

Rabu, 30 Maret 2011 00:01 WIB

20110329 065728 Tjatur Sapto Edy.MI.M Irfan ok Tjatur Sapto: Status Tipikor tetap Kejahatan Luar Biasa

Foto : Tjatur Sapto Edy–MI/M. Irfan/cs

JAKARTA: Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai Revisi Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya tetap mempertahankan status tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pasal yang mengatur ancaman hukuman mati pun harus tetap ada karena memberikan efek jera.

Tjatur Sapto menilai pemerintah harus concern untuk meningkatkan aturan untuk memberantas tipikor. Dia menegaskan, tipikor tidak dapat dianggap sebagai tindak kejahatan biasa. Bahkan perlu aturan yang memperluas definisi tipikor.

“Komisi III pada dasarnya mendorong draf yang pro terhadap pemberantasan tipikor. Tapi, ini perlu melalui pembahasan dahulu. Ini belum sikap resmi pemerintah, kami pun belum dapat menilai sikap resmi kami,” ujar Tjatur ketika dihubungi, Selasa (29/3)

Selain itu, Tjatur tak sependapat pendapat Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menyetujui penghilangan pasal hukuman mati. Menurut Tjatur, hukuman mati itu juga penting karena bisa memberikan efek jera.

Hukuman itu, ujarnya, juga menjadi bagian dari sistem pencegahan. “Hukuman dan usaha pencegahan dua duanya tidak bisa dipisahkan, jadi penting. Tindak pidana korupsi itu harus ada reward and punishment-nya,” ujar Tjatur. (NA/OL-11)

Source: media indonesia

Anda sedang membaca Artikel tentang Tjatur Sapto: Status Tipikor tetap Kejahatan Luar Biasa, jika Anda menyukai Artikel di blog ini, silahkan masukkan email Anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel baru.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...